JAKARTA, LIPUTAN.CO.ID,-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Sikap Kapolri tersebut baru saja diputuskan oleh Polri dan diumumkan pada Senin malam ini, 18 Juli 2022.
“Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan,” kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers di kantornya.
Dan untuk sementara jabatan Kadiv Propam dijabat Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“..dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” imbuh Sigit.
Dengan demikian kata Sigit, tugas tugas Propam Polri sementara di dawah kendali Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas, tanggung jawab terkait Div Propam akan dikendalikan oleh Pak Wakapolri,” ujarnya.
Dikatakan penonaktifan Sambo dari jabatan Kadiv Propam guna menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik,” tutur Sigit.
Seperti diketahui, Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Tim khusus itu dipimpin langsung Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.







Komentar