Ketum Dilaporkan Ke Bawaslu, Saleh: DPP PAN Tidak Akan Kendor

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mempersilahkan jika ada kelompok masyarakat yang melaporkan aktivitas partai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab itu adalah hak masyarakat sekaligus bagian dari implementasi nilai-nilai demokrasi.

Oleh karena itu, Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay meminta Bawaslu mencermati dengan baik dan hati-hati atas laporan tersebut.

“Kami tentu tidak bisa melarang. Justru, kami akan mempelajari laporan tersebut. Karena sejauh ini, kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan PAN di Lampung seperti yang dilaporkan,” kata Saleh, Selasa (19/7/2022).

Menurut pemberitaan media, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dilaporkan karena ada dugaan praktik kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Dugaan dan tuduhan seperti ini menurut Ketua Fraksi PAN DPR tersebut adalah tidak benar. “Sebab, kehadiran bang Zulhas di sana adalah sebagai Ketua Umum partai dan menggunakan fasilitas dan pembiayaan partai dan kader partai,” tegasnya.

“Kegiatan PANsar murah adalah kegiatan yang sudah sering dilakukan sebelumnya di berbagai wilayah dan daerah. Kegiatan di Lampung itu sama saja dengan kegiatan sebelumnya. Bedanya, dulu PANsar murah dibuat sebelum bang Zulhas jadi menteri. Gak tahu kenapa, malah setelah jadi menteri jadi disoal seperti ini,” ungkap Saleh.

Kedua, lanjutnya, dalam kegiatan itu disebutkan ada dugaan praktik politik uang. Dugaan ini pun salah dan jauh dari kebenaran. Sebab, kegiatan itu prinsip dasarnya adalah kegiatan sosial. PAN memang memprogramkan bagaimana agar dapat berkontribusi langsung ke masyarakat. Itu dilaksanakan sepanjang waktu dan sepanjang periode.

“Saya khawatir, jika kegiatan sosial begini dianggap salah, maka partai-partai lain pun akan terhalang untuk melakukan hal yang sama. Padahal, faktanya, hampir semua partai memiliki kegiatan sosial seperti ini,” ujarnya.

Lalu, disebutkan juga bahwa PAN melakukan pelanggaran karena adanya kampanye. “Menurut saya, tuduhan ini pun sangat tidak berdasar. Sebab, kegiatan yang dilakukan PAN itu di luar tahapan Pemilu. Kalau belum masuk tahapan Pemilu, itu tidak dapat dikatakan melanggar. Nanti kalau sudah ada tahapannya, baru aturan yang disebut itu bisa diterapkan,” jelasnya.

Namun demikian, laporan yang disampaikan itu kata anggota DPR dari daerah pemilihan Sumut II, tetap akan menjadi perhatian PAN. “Bisa dijadikan sebagai bahan penambah semangat untuk berbuat lebih baik bagi masyarakat. PAN tidak akan kendor, malah akan semakin mengupayakan agar lebih dekat kepada masyarakat dan basis konstituen,” pungkasnya.

Komentar