LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih akan didiskusikan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa sidang berikutnya.
Materi yang akan didiskusikan dengan Kemenkumham menurut Adies, hanya akan fokus terhadap 14 isu krusial.
“Kalau KUHP masih ada diskusi-diskusi mengenai 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terhadap 14 isu krusial yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar Adies, saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Wamenkumham Edward O.S Hiariej, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Tujuannya, ungkap politikus Partai Golkar itu, agar nantinya masyarakat lebih mengerti dengan mendapatkan penjelasan masing-masing pasal.
Contohnya, lanjut Adies, seperti penjelasan pasal penghinaan presiden, itu nantinya yang akan dijelaskan berkaitan dengan bentuk dari pasal tersebut serta penjelasan pasal lainnya.
“Yang pasti RUU KUHP ini tidak ada yang merugikan masyarakat dan telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini. Kita masih diskusikan RUU KUHP ini, nanti kita baca dulu dan pada masa sidang berikutnya tentu Komisi III akan banyak melakukan rapat-rapat dengan Kemenkumham terkait dengan RUU KUHP,” pungkas Adies.







Komentar