LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Undang-Undang Hukum Acara Perdata mendesak untuk direvisi. Alasannya kata anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, UU tersebut sudah terlalu lama bahkan UU tersebut sudah ada sejak zaman Belanda.
Untuk mempersiapkan revisi, kata politikus Partai Golkar itu, Komisi III DPR menggelar Focus Group Discussion atau FGD guna menyerap berbagai masukan dari pakar yang menjadi sangat penting untuk membentuk UU Hukum Acara Perdata yang relevan dengan kondisi terkini.
“Komisi III DPR sengaja menggelar FGD ini dalam rangka pembahasan RUU Hukum Acara Perdata. Kita ketahui bersama, bahwa Hukum Acara Perdata diatur dan disusun pada zaman Belanda, sudah lama sekali. Nah, tentu sudah banyak kondisi yang sudah berubah sepanjang perjalanan Republik ini mulai dari kondisi masyarakatnya dan suasananya. Oleh karena itu, tugas kita mencoba untuk meninjau UU yang sudah tidak relevan akan diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru,” kata Supriansa, di sela-sela FGD, di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Dikatakannya, FGD ini sangat bermanfaat untuk pembuatan sebuah UU supaya semakin memperluas cakrawala melalui penyerapan seluas-luasnya pemikiran-pemikiran dari para pakar. Berbagai masukan tersebut nantinya akan disambungkan antara pemikiran masyarakat dengan pemikiran para Anggota Parlemen, khususnya di Komisi III DPR RI.
“Indonesia negara yang sangat luas dan kaya akan berbagai etnis dan adat. Masyarakat di Sulawesi tentu berbeda dengan Sumatera begitu juga halnya Jawa berbeda dengan Madura. Maka, harus lahir sebuah UU yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk Pemerintah untuk menggunakan UU tersebut nantinya sebagai dasar acuan hukum,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber dalam FGD antara lain Hakim Agung Kamar Perdata Syamsul Ma’arif mewakili Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. dan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.[liputan.co.id]_(Fas).







Komentar