LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Komisi II DPR RI selaku inisiator RUU ini selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua itu resmi terbentuk.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin Rapat Paripurna pada Kamis (77/2020), telah mengetuk palu sebagai tanda RUU ini resmi menjadi usul DPR RI. RUU ini segera menyusul tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran yang sudah disahkan DPR RI.
“Agenda hari ini pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ujar Gobel, membacakan agenda rapat.
Semua fraksi yang hadir pada rapat menyetujui RUU ini menjadi inisiatif DPR. Masing-masing juru bicara fraksi pun menyerahkan naskah pandangan fraksinya secara simbolis kepada Pimpinan DPR.
“Selanjutnya menugaskan Komisi II DPR RI membahas bersama pemerintah setelah surat presiden diterima oleh DPR RI dan dapat segera melakukan pembahasan pada masa reses dengan meminta izin kepada Pimpinan DPR RI,” tutup Gobel.
Sebelumnya, DPR sudah mengesahkan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, dan Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jaya Wijaya.[liputan.co.id]_(Fas)
Komentar