Perubahan UU Narkotika Diharap Menyeimbangkan Perspektif Kesehatan dan Penegakan Hukum

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Perubahan Undang-Undang Narkotika hendaknya menegaskan posisi program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara berimbang terhadap perspektif kesehatan dan penegakan hukum dalam perspektif keseimbangan, proporsional, dan tepat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat menjadi keynote speech FGD Komisi III DPR RI, bertajuk ‘Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika’, di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

“Selama ini pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dirasa masih lebih menitikberatkan pemidanaan yang pada prakteknya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kategorisasi pelaku, celah penyalahgunaan kewenangan, dan terlebih lagi belum secara efektif menyentuh akar permasalahan peredaran gelap narkoba di Indonesia. Oleh sebab itu, Komisi III berupaya terus menghadirkan modernisasi sebagai respon terhadap perubahan dinamika hukum dan masyarakat,” kata Pangeran.

Politikus PAN ini mengungkapkan, Komisi III DPR terus mengawasi implementasi sistem penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendukung dari sisi legislasi terhadap penciptaan sistem penegakkan hukum yang bersih, adil, dan berkepastian hukum.

Ketua Panja RUU Narkotika Komisi III DPR RI ini mengatakan, sistem penegakan hukum dan peradilan yang berjalan saat ini dirasa masih belum memberikan kepuasan masyarakat, khususnya dalam memberantas narkoba.

“Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Predaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan BNN, Polri, dan seluruh pihak terkait dirasa masih belum efektif, angka prevalensi dan penyalahgunaan narkoba justru meningkat. Cita-cita untuk menjadikan Indonesia ‘Zero Narkoba’ justru berubah menjadi ‘Darurat Narkoba‘,” tegasnya.

Selain itu, fenomena penuhnya Lembaga Pemasyarakatan yang didominasi Narapidana Tindak Pidana Narkotika menjadi refleksi bahwa strategi dan arah program pemberantasan narkotika belum menyasar akar permasalahannya dan membutuhkan pembaruan.

“Maka melalui FGD ‘Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika’ nantinya menghasilkan formula dalam menyempurnakan ketentuan tentang narkotika yang efektif dan komprehensif,” pungkas Pangeran.

Hadir sebagai narasumber antara lain Direktur Hukum/Plt.Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI Susanto, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar, Dekan Fakultas Hukum Unika Atmajaya dan Dr. iur. Asmin Fransiska, S.H., M.Hum.[liputan.co.id]_(Fas).

Komentar