LIPUTAN.CO.ID, Bali – Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, berharap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) bisa membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor penerimaan pajak.
“Dengan UU HKPD ini, pemerintah bisa memberi harapan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan pendapatan perpajakannya. Apakah itu dengan insentif perpajakannya, atau dengan realisasi perpajakannya,” kata Fauzi, di sela-sela kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Bali, Senin (25/7/2022).
Melalui UU HKPD, lanjut Politikus Partai NasDem itu, Provinsi Bali bisa mendapatkan nilai tambah dari daerah-daerah lainnya. “UU HKPD ini sangat membantu, pendapatan daerah itu tidak hanya pajak, pendapatan daerah itu tidak hanya retribusi, tetapi juga banyak dibantu oleh dana pusat, khususnya tentang dana bagi hasil, pertanian, dan kearifan lokal,” ujar Fauzi.
“Kita berharap dengan adanya UU HKPD ini, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah bisa tercipta dengan baik, Pemda-pemda dapat meningkatkan PAD baik dari pajak, retribusi maupun bantuan dari pusat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.T, mengatakan pemerintah masih mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan UU HKPD.
“UU ini kan akan diterapkan pada tahun 2023. Di dalam UU ini ada beberapa substansi yang diberlakukanya secara bertahap menyesuaikan kemampuan daerah dalam memenuhi tahapan-tahapan tersebut dan ini masih ada waktu untuk mensosialisasikannya,” ujar Dolfie.
Sebelumnya, RUU HKPD telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10, Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).[liputan.co.id]_(Fas).







Komentar