Politikus PKB Dorong Revisi UU Pemilu

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Terbitnya Undang-Undang tentang daerah otonomi baru tiga Provinsi di Papua, menimbulkan implikasi terhadap Pemilu. Karena itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Undang-Undang Pemilu memang harus direvisi, alasannya sederhana, yaitu pemekaran provinsi memiliki konsekuensi perubahan daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu,” kata Yanuar, di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Dijelaskannya, dengan penambahan jumlah provinsi di Papua tersebut, otomatis ada penambahan jumlah Anggota DPD RI yang basis pemilihannya adalah provinsi.

Bahkan lanjutnya, ketiga provinsi baru di Papua ini (Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan) itu juga harus diikutkan keterwakilannya dalam Pemilu 2024 mendatang.

Sedangkan penetapan Dapil untuk tingkat nasional tersebut adalah bagian dari lampiran UU Pemilu. Sehingga otomatis penambahan provinsi memerlukan perubahan Dapil. “Itu artinya UU Pemilu yang berlaku sekarang harus direvisi,” tegasnya.

Politikus PKB ini mengakui, dalam internal Komisi II DPR, juga masih mendalami rencana revisi UU Pemilu. Sekaligus juga membicarakannya dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri serta penyelenggara Pemilu.[liputan.co.id]_(Fas)

Komentar