LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengkritisi sanksi kepada oknum guru pelaku cabul berinisial ‘M’ terhadap 8 (delapan) siswa Sekolah Dasar, di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, yang cuma pindah tugas.
Walau sanksi tersebut adalah kewenangan pihak sekolah, namun kasus pidananya menurut Anggota Komisi IV DPR RI itu, tak boleh berhenti hanya sampai dengan pindah tempat mengajar dan kata damai.
“Sanksi berupa memindahkan ‘M’ ke sekolah lain tanpa proses hukum justru akan menjadi teror di tempat yang baru dan ada kemungkinan memakan korban baru karena tidak ada tindakan hukum yang membuat jera pelaku,” kata Luluk, dalam rilisnya, Kamis (21/7/2022).
Citra pelaku yang dianggap baik selama ini dan akan pensiun lanjut politikus PKB itu, tidak bisa menjadi alasan untuk memaklumi perbuatannya. Kasus hukumnya harus tetap diproses.
“Normalisasi kekerasan seksual harus diakhiri! Pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, termasuk sosok yang dihormati atau dianggap baik seperti guru di Kediri ini,” tegas Luluk.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV itu menyayangkan sosok oknum guru yang dianggap baik justru digunakan untuk memanipulasi, membohongi, dan mengeksploitasi murid-muridnya secara seksual.
Tindakan tersebut tegasnya, tidak dapat dimaafkan. DPR berharap setiap sekolah dan seluruh tenaga pendidik mawas terhadap adanya kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru sebagai pelakunya.
“Apalagi, kasus kekerasan seksual dilakukan di dalam lingkungan sekolah. Sesuai dengan temuan Komnas Perempuan, lembaga pendidikan menempati urutan teratas dalam semua kasus kekerasan seksual. Dan kita tidak menginginkan ini terus terjadi. Pihak sekolah harus mengantisipasi dan melakukan langkah tegas,” pungkasnya.[liputan.co.id]_(Fas).







Komentar