Senator Aceh Bilang Sangat Memungkin Legalisasi Ganja untuk Medis

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mengatakan sangat memungkinkan legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

“Sangat memungkinkan,” kata Fadhil saat wawancara dengan TVRI Aceh, Kamis (30/6/2022).

Fadhil kemudian memberi contoh beberapa negara di dunia yang telah melakukan legalitasi ganja.

Thailand contohnya telah melegalkan ganja. Mereka membagi-bagikan pohon ganja sebanyak dua batang untuk masing-masing rumah. Negara-negara di Amerika Selatan juga banyak yang melegalkan ganja. Italia dan Kanada juga. Kita juga perlu mengkaji kemungkinan legalisasi ganja untuk medis,” syarannya.

Namun Fadhil memberi catatan, bahwa penggunaan ganja untuk medis tak serta merta membuat ganja bisa ditanam bebas.

“Jadi mungkin ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya, hanya pihak-pihak tertentu yang bisa menanam untuk keperluan medis. Ini nanti yang harus diatur sebaik mungkin,” katanya.

Sedangkan dari segi politik, ujar Fadhil, penggunaan ganja medis terganjal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, ganja dimasukan dalam narkotika kelas satu. Namun undang-undang ini memungkinkan direvisi.

“Sebagai legislator, kalau revisi ini kemudian diajukan dalam Prolegnas, kami siap membahas. Namun mungkin perlu diskusi yang panjang. Yang perlu dicatat, wacana legalisasi ganja untuk medis, bukan berarti ganja bisa bebas ditanam. Ada aturan khusus yang perlu disepakati,” ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui, wacana ganja medis kembali mencuat setelah sosok seorang ibu bernama Santi Warastuti menjadi sorotan usai unggahan foto mengenai aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) viral di media sosial.

Melalui akun Twitter pribadinya, penyanyi Andien Aisyah mengunggah foto Santi yang membawa poster besar bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis” di tengah keramaian warga. Dalam aksi tersebut Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller.

Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.

Usut punya usut, aksi ini bertujuan untuk mendesak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan.

Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait ini.

Komentar