JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus meminta Pemerintah dalam memilih pelaksana tugas (Plt) kepala daerah harus mempertimbangkan kapabilitas dan kualitas, juga harus memperhatikan faktor independensi. Menurut Guspardi, aspek independensi sangat penting untuk diperhatikan demi menjaga netralitas pemerintah daerah menjelang Pemilihan serentak pada Pemilu 2024.
“Hal ini juga menghindari adanya oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai politik tertentu,” kata Guspardi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Dikatakan Guspardi, aspek independensi merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pemilihan Plt kepala daerah untuk meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi di daerah. Guspardi juga berharap pemerintah pusat bersikap independen dalam memilih Plt kepala daerah seperti amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam UU ASN ditegaskan bahwa para ASN harus memiliki integritas, kapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena salah satu tugas Plt kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024,” ujarnya.
Pemilihan Plt kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi juga, lanjut Anggota Komisi II DPR RI ini, dapat menjadi warisan yang baik bagi Presiden Joko Widodo yang akan mengakhiri masa jabatannya di 2024. Bahkan, Presiden akan dipandang sebagai orang yang independen dan bersikap sebagai negarawan karena tidak mau menjadikan Plt kepala daerah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
“Karena berposisi sebagai Presiden, beliau tentu akan bersikap sebagai negarawan yang tidak mau menjadikan ranah pemilihan pejabat kepala daerah dimanfaatkan sebagai ‘lahan’ memenangkan partai politik tertentu,” demikian Guspardi Gaus. (***)







Komentar