Tiga Provinsi Baru Di Papua Ikut Pemilu, Komisi II DPR: Kalau Mau Cepat Perppu Saja

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu lebih cepat dibanding merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Doli, sebagai solusi terhadap disahkannya UU tentang tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang juga harus menjalani proses tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Kalau mau cepat, dan ini kan perubahannya sudah tahu dan sudah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai Perppu saja,” kata Doli, di Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Meski demikian, politisi Partai Golkar ini menegaskan akan kembali membahas hal tersebut lewat rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tinggal nanti kesepakatan dengan pemerintah, apakah itu bentuknya revisi undang-undang dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berharap agar revisi UU Pemilu bisa selesai pada akhir tahun 2022. Hal itu mengingat pada bulan Februari nanti sudah ada tahapan KPU yang menetapkan daerah pemilihan (Dapil), sehingga dengan begitu ketentuan tentang Dapil harus sudah siap.

Termasuk daerah otonomi baru (DOB) Papua yang diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 mendatang.[liputan.co.id]_(Fas)

Komentar