Tito Karnavian Jabat Menpan-RB Ad Interim

LIPUTAN.CO.ID,- Tito Karnavian yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri diberi tugas tambahan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Tugas tambahan tersebut hanya berlaku selama 11 hari terhitung sejak 4 Juli 2022.

Tugas tambahan yang diemban Tito Karnavian adalah sebagai Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Hal itu lantaran Menpan-RB sebelumnya Tjahyo Kumolo meninggal dunia pada 1 Juli 2022 usai dirawat secara intensif di Rumah Sakit.

Jabatan Menpan-RB yang diemban mantan Kapolri itu hanya berlaku sementara atau disebut Menteri Ad Interim dari tanggal 4-15 Juli 2022.

Hal itu sebagai mana surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dengan nomor B-596/M/D-3/AN.00.30/07/2022, Tito mulai menjabat sebagai Menteri PAN-RB Ad Interim pada 4-15 Juli 2022.

“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022,” demikian isi dari surat edaran tersebut.

Editor: Kayum Ely

Komentar