LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI berharap RUU tentang Daerah Kepulauan yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022 segera dibahas.
Alasannya, menurut Wakil Ketua PPUU DPD RI M Afnan Hadi Kusumo, RUU tentang Daerah Kepulauan sebagai harapan seluruh daerah kepulauan yang telah lama ditunggu.
“RUU ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama, mengingat secara geografis Indonesia merupakan negara dengan bentuk kepulauan terbesar di dunia dan sudah semestinya pula di penghujung periode pemerintahan ini, RUU Daerah Kepulauan dapat segera dibahas di DPR,” kata M Afnan Hadi Kusumo, saat Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2022).
Senator asal DI Yogyakarta ini juga telah menerima dengan berbesar hati karena RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada rapat kerja Baleg awal Januari 2022 tidak dilanjutkan pembahasannya.
Sebab Kementerian Desa akan memasukkan sejumlah materi dalam RUU tersebut ke dalam perubahan Peraturan Pemerintah tentang BUMDes. “Pada rapat kerja Januari lalu, hasil kesepakatan tersebut PPUU DPD RI dapat menerima dengan besar hati,” ujarnya.
Afnan berharap dalam kesempatan ini untuk dapat diperoleh kesepakatan atas tindak lanjut RUU tentang Daerah Kepulauan tersebut. “Mengingat inilah satu-satunya RUU DPD RI yang tersisa dalam daftar RUU Prolegnas saat ini. Kami meminta agar RUU ini bisa ditindaklanjuti,” harapnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menjelaskan bahwa pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, dari 40 RUU dari Prolegnas. DPR RI telah menyiapkan 26 RUU Prioritas Tahun 2022, 12 RUU disiapkan dari Pemerintah, dan dua dari DPD RI.
“Walau ada 12 RUU yang disahkan menjadi UU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, sebenarnya RUU yang telah diselesaikan secara keseluruhan ada 23 RUU. Dimana 11 RUU lainnya merupakan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka,” kata Willy.
Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pemerintah mendorong dan mendukung pengusulan RUU Kesehatan sebagai prakarsa DPR RI, serta RUU Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diprakarsai DPD RI.
“Kami mendorong agar dua RUU ini bisa dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 Perubahan,” kata Yasonna.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan perubahan pada daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Dimana 17 RUU yang diusulkan untuk dihapus dari daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
“Kami juga ada perubahan daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Maka kami mengusulkan 17 RUU yang telah disampaikan untuk dihapus,” imbuhnya.[liputan.co.id]_(Fas)
Komentar