LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan honor petugas Badan Ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Alasannya menurut Guspardi, beban kerja petugas Ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 itu sangat besar dan relatif tidak baiknya kondisi perekonomian.
“Badan Ad Hoc merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga sangat wajar honor mereka dinaikkan. Mengingat beban kerja yang tidak mudah, apalagi di tengah terjadinya inflasi ekonomi yang berdampak pada tingginya harga sejumlah barang. Oleh Karena itu tentu kami mengapresiasi atas kenaikan honor tersebut,” kata Guspardi, dalam rilisnya, Kamis (11/8/2022).
Anggota DPR RI dari Sumatera Barat menjelaskan, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengusulkan kenaikan honor hingga tiga kali lipat dari honor Badan Ad Hoc di Pemilu 2019 silam.
Namun ketika dibahas Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU diminta untuk mengkaji ulang agar lebih rinci dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
“Besaran honor petugas ini agar dihitung lagi oleh KPU dan kenaikannya bervariasi sesuai dengan beban tugas badan Ad Hoc, mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Luar Negeri (KPPSLN), hingga panitia pendaftaran pemilih Luar negeri (Patarlih LN). Jadi kenaikan honor petugas badan Ad Hoc ini telah melewati pembahasannya yang cukup panjang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, politikus PAN ini gembira karena pemerintah menyetujui alokasi dana untuk perlindungan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja atau musibah, di dalam rangka proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia berharap, dengan kenaikan honor badan Ad Hoc pemilu 2024, ditambah dengan dana perlindungan, tentu akan lebih menarik minat masyarakat untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga akan berdampak pada kualitas maupun kuantitas calon Badan Ad Hoc.
Adapun rinciannya adalah santunan meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang, cacat permanen Rp30,8 juta per orang, Luka berat Rp16,5 juta per orang, Luka sedang Rp8,250 ribu per orang, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.[liputan.co.id]_(Fas).







Komentar