Kejagung Resmi Terima Berkas Lima Berkas Tersangka Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA – Berkas lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas lima tersangka itu adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, Kuat ma’ruf dan juga Putri Candrawathi telah diterima Kejagung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan seluruh berkas para tersangka telah diterima pihaknya.

Berkas empat tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma’ruf telah diterima Kejaksaan pada Jumat, 19 Agustus 2022. Sementara, berkas untuk tersangka Putri Candrawathi baru diterima Kejaksaan pada Senin, 29 Agustus 2022 pagi.

“Berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim,” katanya, Senin, (29/8).

Fadil menambahkan, pihaknya saat ini akan meneliti berkas PC yang dilimpahkan oleh Bareskrim, seperti berkas perkara milik tersangka lainnya.

“Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri merampungkan berkas kasus empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas tersebut hari ini Jumat (19/8/2022) akan dilimpahkan ke Kejaksaan. (***)

Komentar