JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait kasus yang melibatkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Hal ini menyusul penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (13/8/2022).
Pada penggeledahan tersebut, penyidik menemukan alat bukti berupa sejumlah dokumen dan barang elektronik. Ini merupakan tindak lanjut penetapan Bupati Pemalang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan jual beli jabatan oleh KPK.
“Penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Jakarta Selatan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/8/2022). Tepatnya di satu rumah tempat tinggal dan satu kantor yang diduga terdapat beberapa bukti terkait dengan perkara ini.
Ali mengatakan alat bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan itu akan segera dianalisis. Hal ini penting untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).
“Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka,” katanya menegaskan.
Sebagai tersangka, Mukti diduga memasang tarif untuk setiap posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.
“Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselonnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8). Selain Mukti, KPK juga menetapkan tersangka lain dari kalangan Pemkab Pemalang.
Mereka adalah Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Penjabat Sekda Slamet Masduki dan Kepala BPBD Sugiyanto. Kemudian juga Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Menurut Firli, Mukti melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang. Ini dilakukan beberapa bulan setelah dirinya dilantik sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026.
“Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemalang membuka seleksi untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP),” ucap Firli.
Pada proses tersebut, lanjutnya, diduga ada perintah Bupati agar calon peserta yang ingin diluluskan menyiapkan sejumlah uang. “Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai dan oleh AJW dimasukkan ke rekening bank untuk keperluan MAW,” ungkap Firli.







Komentar