LIPUTAN.CO.ID- Saniri negeri merupakan lembaga masyarakat adat yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas masyarakat hukum adat di Maluku Tengah. Saniri Negeri ikut mewarnai tatanan demokrasi maupun perkembangan hukum nasional.
Topik inilah yang diangkat dalam acara peluncuran talk show buku Saniri Negeri Dalam Tata Hukum Nasional, yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Agustus 2022 di Fakultas hukum Universitas Pattimura Ambon.
Buku ini merupakan buku perdana yang ditulis oleh Fahmi Namakule yang merupakan ketua umum dewan pimpinan nasional perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia (PERMAHI) dan juga alumni fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon.
Acara Ini juga hadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Rory Jeff Akyuwen, S.H., M.H., Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pattimura Dr. Jemmy Jefry Pietersz, S.H.,M.H. serta civitas akademik Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Secara daring, dalam sambutannya Bamsoet manyampaikan bahwa Buku karya Fahmi Namakule ini mengupas tuntas tentang aspek hukum dan administrasi mengenai seluk beluk Kelembagaan Saniri Negeri.
Kata Bamsoet, buku tersebut menjelaskan kedudukan Saniri Negeri, tugas, fungsi serta wewenangnya dan keberadaannya sebagai lembaga asli Desa Adat atau Negeri di Maluku Tengah dalam tata hukum nasional.
Mulai dari Konstitusi UUD 1945, Peraturan Perundang – undangan lainnya yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah bahkan sampai dengan Peraturan Daerah.
“Sehingga buku ini tentunya wajib dibaca terutama oleh para mahasiwa hukum, akademisi hukum, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang keistimewahan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan berlaku di Indonesia,” ucap Bamsoet
Dalam Talk Show Fahmi memaparkan Saniri Negeri sesungguhnya adalah lembaga masyarakat adat yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas masyarakat hukum adat di Maluku Tengah yang ikut mewarnai tatanan demokrasi maupun perkembangan hukum nasional.
Saniri Negeri sendiri merupakan lembaga yang tumbuh dan berkembang secara struktural atas prakarsa masyarakat desa adat yang fungsinya menyelenggarakan adat istiadat sebagai upaya menghidupkan kembali tradisi lama yang semakin hari semakin memudar serta menjaga nilai-nilai originalitas konstitusionalisme.
Secara konstitusional bentuk pengakuan atas keberadaan badan Saniri ini harus terdistribusikan dalam berbagai kebijakan hukum di Indonesia, bentuk implementatif atas masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya ini harus terlegitimasi secara konstruktif dalam bingkai serta tatanan hukum nasional.
“Oleh sebabnya penulisan buku ini sangatlah penting dan strategis sebagai bentuk ikhtiar atas pentingnya pengetahuan hukum terhadap keberadaan Saniri Negeri sebagai lembaga adat desa yang diakui dalam hukum nasional,” ujar Fahmi Namakule.
Selain itu dalam kesempatan ini juga Pakar Hukum Tata Negara Dr. Jemmy Jefry Pietersz, S.H.,M.H. menyampaikan, Saniri Negeri sudah terlegitimasi dalam tatanan hukum nasional, namun disisi lain yang menjadi tantangan tersendiri bagi daerah Maluku Tengah agar membuat berbagai kebijakan regulasi pada tingkat daerah yang mampu mengakomodir serta dapat menata mulai dari sistem kelembagaan, wewenang, tugas dan fungsi saniri negeri ini secara komprehensif.
“Sehingga tidak terdapat praktek penegakan hukum yang melenceng jauh dari tatanan adat istiadat yang masih hidup dan berlaku” tegasnya. (dal)







Komentar