LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gas melon subsidi 3 kg.
Permintaan tersebut disampaikan Mulyanto karena beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota membuat edaran tentang kenaikan HET gas melon 3 kg, antara lain Tangerang, Tasikmalaya, Garut, dan Kuningan secara resmi menyatakan kenaikan HET. Kenaikan ini berlaku secara bertahap mulai Agustus hingga beberapa bulan berikutnya.
“Di pusat kita menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat, namun tanpa hujan atau pun angin, beberapa Pemda malah menaikan HET gas melon 3 kg. Ini kan tidak masuk akal,” kata Mulyanto, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, penetapan HET gas melon 3 kg merupakan hal yang sangat sensitif. Karena itu harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan. Terlebih lagi menjelang tahun politik seperti saat ini. Ia berharap Pemda jangan membuat gaduh.
Karenanya, Mulyanto mendesak Kementerian ESDM dan Kemendagri untuk meninjau kembali kewenangan Penetapan HET di level Pemda ini. Dengan kewenangan penetapan HET gas melon 3 kg di tingkat Pemda, pihaknya berharap Pemda bisa melakukan penataan, pengawasan dan pembinaan distribusi gas melon 3kg bersubsidi.
“Bukan malah mengambil sikap seperti sekarang ini, yang bertentangan dengan ketetapan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Politikus PKS ini menilai sekarang bukan saat yang tepat untuk menaikan HET gas melon. Selain karena di tingkat pusat, besaran subsidi gas sudah ditentukan, sekarang kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil. Masyarakat masih butuh bantuan agar bisa menggerakan aktivitas ekonominya pasca pandemi Covid-19.
Mulyanto memperkirakan kenaikan HET gas melon 3 kg dapat memicu inflasi dan memberatkan usaha mikro dan kecil, serta menggerus daya beli masyarakat.
“Ini kan sama juga bohong, apa yang selama ini diupayakan pemerintah pusat, kalau Pemdanya jalan sendiri dan menetapkan kenaikan HET seenaknya,” pungkasnya.
Komentar