Penetapan UMR Sensitif, Darul Minta Pemerintah Cari Formulasi yang Mudah

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Penetapan Upah Minimum Regional atau UMR bagi pekerja setiap tahunnya sering menimbulkan gejolak yang juga dipicu oleh lambannya daerah mengaplikasikan besaran upah yang ditetapkan pada perusahaan yang berada di wilayah masing-masing.

Karena itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska meminta pemerintah untuk mencari formulasi yang lebih sederhana dalam menghitung dan menetapkan UMR.

“Ini selalu, UMR ini tidak cepat dilaksanakan di semua daerah otonom karena tidak semua kepala daerah paham dengan rumus-rumus yang Ibu berikan tadi. Nah, apa upaya yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk memahamkan soal rumus-rumus tentang penetapan UMR itu kepada daerah-daerah sehingga ini tidak berlarut-larut di daerah,” kata Darul, saat Raker Komisi IX DPR, dengan Menaker Ida Fauziyah, di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Senin (22/8/2022).

Terkait penetapan UMR, politikus Partai Golkar itu juga menyoroti besaran UMR yang berubah setiap tahunnya. Menurut Darul, dengan adanya fluktuasi setiap tahun dapat memicu pergolakan, terlebih apabila angka yang ditetapkan dirasa kurang oleh pekerja.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat I juga mengingatkan kondisi tersebut dapat memengaruhi investasi asing di Indonesia terutama akibat besaran upah yang berubah setiap tahunnya.

“Adakah upaya kita atau upaya Kementerian Ketenagakerjaan, tidak membuat setiap tahun UMR ini sensitif dan ini selalu saja (masalahnya) kalau upahnya agak kurang sedikit terus demo. Nah ini yang membuat perusahaan-perusahaan yang investasi di Indonesia itu rada ribet untuk menetapkan upah untuk orang-orang yang bekerja di perusahaannya. Saya kira perlu dicari formulasi yang mudah sehingga penetapan UMR ini tidak selalu sensitif dilakukan atau dihadapi oleh setiap pihak pada setiap tahun,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki layanan wagepedia yang merupakan sistem informasi pengupahan Indonesia.

Dikatakannya, dengan menggunakan sistem tersebut para pengusaha sudah bisa menghitung upah minimum di tahun 2023. Hal ini juga didasarkan pada perhitungan pertumbuhan ekonomi dan melihat inflasi yang terjadi.

“Sekarang ini kita berharap tidak ada gejolak seperti tahun-tahun sebelumnya karena kita sudah memiliki penetapan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja maupun peraturan pemerintah. Yang dibutuhkan sekarang adalah sosialisasi dan Bimtek tentang cara menghitung. Kami punya Wagepedia sebenarnya, jadi tinggal template aja sekarang ini sangat mudah sebenarnya,” jelas Ida.

Terkait dengan pengupahan, Ida juga menjelaskan bahwa Kemnaker juga sedang memasifkan sistem skala upah berbasis produktivitas pada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun sedangkan besaran UMR pada dasarnya ditujukan bagi pekerja baru.

“Sistem ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi peraturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.[liputan.co.id]_(Fas)

Komentar