LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI menemui demonstran dari aliansi buruh yang menuntut pencabutan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), di Kompleks Parlemen Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Jauh sebelum aliansi buruh ini menggelar aksi demo, diketahui bahwa DPD RI dari awal telah menolak RUU Cipta Kerja ini disahkan jadi UU. Namun pengesahan tetap berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR bersama Pemerintah.
“Kehadiran kami adalah satu komando dengan para buruh. Atas nama Omnibus Law hanya satu kata yaitu cabut. Aksi hari ini untuk memperjuangkan Omnibus Law dicabut. Hidup rakyat Indonesia, hidup Bangsa Indonesia,” kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, berorasi didampingi Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein.
Senator asal Aceh ini menegaskan bahwa DPD RI dari awal pembahasan RUU ini sudah menolak. Selain itu DPD RI juga telah melakukan pengawalan di dalam parlemen bersama mahasiswa dan daerah. “Omnibus Law bukan hanya merugikan buruh, tapi sumber daya alam dirampas, dan tambang juga dirampas,” ujarnya.
Fachrul Razi mengatakan para demonstran akan menjadi saksi bahwa DPD RI akan segera meminta Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membuat surat untuk Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Kami akan meminta Perppu kepada Presiden agar Omnibus Law bisa dicabut,” tegasnya.
Ia menambahkan sejauh ini DPD RI sudah berjuang di seluruh provinsi untuk melawan Omnibus Law. “Kami terus berjuang di seluruh provinsi untuk melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Fachrul Razi.
Hari ini ribuan buruh dari berbagai aliansi geruduk Gedung Parlemen MPR RI/DPR RI/DPD RI, untuk meminta UU Cipta Kerja segera dicabut. Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena Pemerintah dan DPR RI tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dianggap telah melanggar Pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan.[liputan.co.id]_(Fas)







Komentar