Politikus NasDem: Terapkan Keadilan Restoratif Sesuai Konsep yang Tepat

LIPUTAN.CO.ID, Bengkulu – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari meminta jajaran Polda Bengkulu menerapkan konsep restorative justice alias keadilan restoratif sesuai dengan konsep yang tepat.

Keadilan restoratif menurut Taufik, bukan sekedar menghentikan perkara, melainkan terdapat aspek yang jauh lebih penting yakni pelaku bisa memahami kasus, korban bisa memaafkan pelaku tanpa mengesampingkan bahwa korban juga harus tetap merasakan keadilan.

Demikian disampaikan Taufik, usai menghadiri rapat dengar pendapat tim kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI, dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa dengan Kapolda Provinsi Bengkulu Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, di Bengkulu, Selasa (9/8/2022).

“Sebenarnya restorative justice itu adalah upaya kita untuk memulihkan korban termasuk memulihkan pelaku, jadi bukan sekedar menghentikan perkara semata, aspek itulah yang paling penting dari konsep restorative justice. Jadi bukan sekedar menghentikan perkara, itu yang harus dipahami dan kita berikan pesan-pesan itu kepada Polda Bengkulu,” kata Taufik.

Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, Komisi III DPR RI juga ingin mengetahui implementasi penanganan narkotika di wilayah hukum Bengkulu. Apakah selama ini ada kendala untuk memastikan bahwa pemakai narkoba itu seharusnya direhabilitasi.

Diingatkan Taufik, masih banyak pemakai narkotika yang akhirnya berproses hukum sehingga berdampak pada penuhnya Lapas. Oleh karena, Komisi III juga meminta masukan agar dapat diketahui aspek sistem hukum mana saja yang harus segera diperbaiki dan diubah untuk penentuan rehabilitasi bagi seorang pemakai.

“Karena, ternyata ada tim assesment terpadu di berbagai daerah termasuk di Provinsi Bengkulu ini hanya ada 2 BNNP di kota dan kabupaten saja sehingga tentu sedikit banyak akan menghambat proses ini. Nah, hal-hal demikian itulah yang akan dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh Komisi III DPR RI pada saat pembahasan revisi UU Narkotika,” pungkas Taufik.[liputan.co.id]_(Fas)

Komentar