Tangani Kasus Wafat Brigadir J, Komnas HAM Diminta Bekerja Sesuai Ketentuan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kasus wafatnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Dasco, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah,” kata Dasco, dalam rilisnya, Minggu (31/7/2022).

Selain itu, Dasco juga mengingatkan, dalam Undang-Undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena ada upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengutip Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. “Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Dasco.

Terakhir, Dasco meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspos berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung,” pungkas Dasco, sembari mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.[liputan.co.id]_(Fas).

Komentar