Demokrat Setuju RUU PPSK tapi Kasih Delapan Catatan dan Tiga Rekomendasi

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Lodewijk F. Paulus, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat, tegasnya, turut menyampaikan delapan catatan dan tiga rekomendasi untuk menjadi perhatian pemerintah. “Dengan mempertimbangkan catatan dan rekomendasi, Fraksi Partai Demokrat menyetujui RUU tentang P2SK untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dan akan dibahas di tingkat selanjutnya,” jelas Vera dalam keterangan, Selasa (20/9).

Adapun delapan catatan tersebut, yaitu pertama, terkait maraknya keberadaan financial technology (fintech). Vera menegaskan negara belum memiliki regulasi yang jelas terkait mekanisme dan sanksi atas penyelenggaraan fintech, termasuk memberikan kekuatan hukum dalam menindak pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Sehingga, diperlukan aturan serta pengawasan yang ketat, termasuk perlunya punishment yang keras jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraannya,” ujar Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut.

Kedua, diperlukan penguatan substansi mengenai Rupiah Digital, mulai dari persiapan penerbitan digital rupiah sampai dengan implementasi digitalisasi pengelolaan mata uang rupiah, mekanisme, dan manfaat rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah mendampingi rupiah yang beredar di masyarakat.

Ketiga, diperlukan penguatan substansi mengenai Perbankan Digital. Perbankan Digital dituntut untuk memiliki kemampuan mengelola model bisnis perbankan yang prudent dan berkesinambungan, serta memiliki manajemen serta mitigasi risiko yang memadai.

Keempat, perlunya perbaikan tata kelola industri asuransi dan pembentukan program penjaminan polis untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan tertanggung pada saat perusahaan asuransi mengalami permasalahan keuangan.

Kelima, penguatan atas pengembangan peraturan dan pengawasan koperasi yang menjalankan jasa keuangan diatur dan diawasi oleh lembaga pengawas yang independen yang mengawasi sektor jasa keuangan. “Sehingga, tercipta same level of playing field dan menghindari regulatory arbitrage, perlindungan nasabah,” tambah Vera.

Keenam, dukungan penuh penguatan independensi LPS dan OJK dengan pemberian wewenang terhadap DPR terkait pembentukan panitia seleksi Badan Supervisi LPS dan OJK, serta pembentukan panitia seleksi Dewan Komisioner LPS dan OJK oleh DPR melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang keuangan. Ketujuh, perbankan syariah dan industri keuangan syariah secara keseluruhan memiliki relasi yang sangat erat dengan upaya memperkuat fundamental ekonomi.

“Kedelapan, demi meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Fraksi Partai Demokrat mendorong adanya perbaikan peraturan untuk memitigasi risiko, meningkatkan perlindungan investor, dan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan pasar serta masyarakat luas,” jelas Vera.

Adapun tiga rekomendasi dari Fraksi Partai Demokrat, adalah, pertama, memandang perlu adanya payung hukum terkait keberadaan fintech, agar terdapat kejelasan terkait aturan dan sanksi atas penyelenggaraan fintech. Kedua, perlunya pengawasan, termasuk mekanisme dan solusi jika terjadi gagal bayar, serta jaminan atas perlindungan data pribadi konsumen.

“Ketiga, perlunya sosialisasi kepada masyarakat terkait sektor keuangan. Karena RUU ini akan memuat berbagai revisi regulasi perundang-undangan dalam sektor keuangan secara umum. Regulasi yang diatur tidak hanya soal perbankan, namun syariah, asuransi, multifinance, fintech hingga penguatan kelembagaan regulator seperti OJK, BI, dan LPS. Termasuk juga digitalisasi sistem keuangan dan risiko yang ditimbulkannya,” tutup Vera. (***)

Komentar