RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Pemerintah Tidak Serius

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengatakan saat ini RUU tentang Perampasan Aset baru dalam posisi masuk Program Legislasi (Prolegnas) lima tahunan. Artinya, belum masuk Prolegnas Prioritas.

Posisi RUU tersebut menurut politikus PKS itu, mengesankan pemerintah gamang meneruskannya, sehingga tidak ada lobi dari Pemerintah ke DPR RI. “Sepertinya pemerintah tidak serius. Jadi perlu juga dipertanyakan pemerintah, jangan nanti DPR lagi yang disalahkan,” kata Nasir, dalam Forum Legislasi bertajuk “Menakar Urgensi RUU Perampasan Aset“, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Di sisi lain lanjutnya, selama ini aparat penegak hukum kesulitan mengambil aset koruptor. “Saya melihat selama ini aparat penegak hukum lama dalam menyita aset korupsi karena harus menunggu keputusan pengadilan yang mengikat dan selama itu pula para koruptor bisa ‘mencuci’ asetnya,” ungkap Nasir.

Andai nanti RUU ini disahkan jadi undang-undang, Nasir memperkirakan belum tentu aparat hukum efektif juga merampas aset negara, karena kejahatan sekarang lebih canggih lagi. Merampas aset hasil korupsi ujarnya, ini adalah upaya memiskinkan koruptor.

“Jadi sudah urgen sekali RUU ini disahkan jadi Undang-Undang. Saya pribadi memberi dukungan terhadap RUU ini dengan catatan jangan sampai terjadi penyalahgunaan, misalnya setelah aset dirampas lalu menyimpannya dimana. Kalau ini tidak diatur, maka akan disimpang sesuai dengan kehendak masing-masing pihak seperti KPK atau kepolisian. Jadi sangat diharapankan kecermatan dalam membahasanya,” pungkasnya.[liputan.co.id]_(Fas)

Komentar