RUU Sisdiknas Disahkan? PB PGRI: Kami Akan Lawan Agar Tak Diinjak-injak Kemendikbud Ristek

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kehadiran draf Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas mestinya mampu menenangkan para guru. Faktanya, justru bikin gaduh.

Demikian dikatakan Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan PB PGRI, Sumardiansyah, dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU Sisdiknas dan Peta Jalan Pendidikan Nasional“, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

“RUU ini mestinya mampu meneduhkan kita, bukan sebaliknya bikin gaduh. Tapi memang beginilah pola komunikasi Mas Menteri,” kata Sumardiansyah.

Dijelaskannya, RUU Sisdiknas ini akan menggabungkan tiga undang-undang yang dikenal dengan omnibus law, yaitu: UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendidikan Tinggi.

“Sementara Omnibus Law Ciptaker saja masih bermasalah. Kesannya RUU Sisdiknas ini mendorong elemen bangsa berhadap-hadapan,” tegasnya.

Karena itu lanjut Sumardiansyah, PGRI meminta RUU ini ditunda untuk perbaikan, bukan dibatalkan.

“Kemendikbud Ristek selalu menyebut-nyebut niat baik dari RUU ini, tapi narasinya menghilangkan tunjangan guru dan profesi yang sudah ada sejak 2005,” ungkapnya.

Akhir-akhir ini dimunculkan lagi argumentasi tentang terjadinya antrian panjang tunjangan profesi guru lalu diselesaikan dengan cara menghapusnya.

“Ini yang tidak masuk akal. PGRI punya 3,4 juta anggota. Ini sangat resistensi dengan RUU tersebut. Kalau terusik, kami akan lawan agar tidak diinjak-injak oleh Kemendikbud Ristek,” ujarnya.

Sumardiansyah mengingatkan, tunjangan profesi itu mestinya jadi sumber keadilan. “Kalau RUU Sisdiknas disahkan jadi undang-undang, maka Mas Menteri yang menghilangkan tunjangan guru itu. Ini akan dicatat sejarah pendidikan Indonesia,” pungkasnya.[liputan.co.id]_(Fas)

Komentar