LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pimpinan DPR RI dan Komisi X DPR RI sama sekali belum menerima draf Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal itu dikatakan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU Sisdiknas dan Peta Jalan Pendidikan Nasional“, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
“Saya tegaskan, Komisi X bahkan Pimpinan DPR belum menerima draf RUU Sisdiknas,” tegas Syaiful Huda.
Padahal kata politikus PKB itu, pemerintah cukup punya waktu untuk sosialisasi RUU Sisdiknas. Dia mempertanyakan, kenapa pemerintah tidak melibatkan publik.
“Ada apa? Padahal melibatkan partisipasi publik seluas luasnya terhadap sebuah RUU sangat penting,” ujarnya.
Dari berbagai perdebatan di ruang publik, Syaiful Huda menangkap bahwa Kemendikbud Ristek konsen untuk pemberdayaan guru.
“Namun dari sejumlah pasal dalam RUU Sisdiknas yang beredar, tidak ada satu pasal pun dalam RUU ini melibatkan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK),” ujarnya.
“Kalau sampai nanti tidak ada tunjangan profesi guru, maka DPR akan tetap minta harus ada tunjangan profesi guru itu,” ujarnya.
Dia ingatkan, kalau pemerintah beralasan terlalu panjang antrian tunjangan profesi guru, maka fakta tersebut hanya soal teknis saja, bukan soal undang-undangnya.
Karena itu, Syaiful Huda mendesak Kemendikbud Ristek harus membuka ruang konsultasi publik untuk merespon kelompok yang resisten terhadap RUU Sisdiknas ini.
“Kalau Kemendikbud sudah buat kanal, dan itu dijadikan sebagai ruang konsultasi, tidak begitu caranya. Harus ada dialog. Kanal itu rasanya publik berhadapan dengan mesin. Ini belum pas sebagai ruang konsultasi publik, apalagi sebagai forum curhat nasional.
Mestinya RUU tersebut terkait dengan road map atau peta jalan pendidikan nasional. Setelah peta jalan ada, baru diturunkan ke pasal-pasal di dalam undang-undang.
“Peta jalan pendidikan nasional ini sudah berproses di Komisi X DPR, tapi itu tak direspon menyeluruh oleh Kemendikbud Ristek. Tiba-tiba muncul RUU Sisdiknas,” pungkasnya.[liputan.co.id]_(Fas)







Komentar