Tegas!! Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Hukum, Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hingga kini belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.

Ketidak patuhan Lukas Enembe terhadap KPK ini kemudian ditanggapi dengan serius oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Dia (Jokowi) meminta Lukas Enembe agar menghormati pemanggilan dari(KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari AntaraNews, Senin (26/9).

Presiden mengatakan semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum,” ujarnya.

Lembaga antirasuah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

“Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE. Pemeriksaan di Kantor KPK RI, Jaksel,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK, kata Ali, memastikan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe akan sesuai dengan koridor dan prosedur hukum yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

“Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien,” ucap Ali dalam keterangannya pada Sabtu (24/9).

Oleh karena itu, lanjut dia, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

Ia mengungkapkan KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. (ant/***)

Komentar