JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan terkait aduan sejumlah pihak yang melaporkan Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon terkait dugaan pelangggaran etik. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Effendi yamg menyebut TNI seperti gerombolan.
“Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman saat membacakan hasil putusannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/9).
Ada sejumlah dasar yang dijadikan MKD dalam keputusannya tersebut. Pertama, MKD telah memanggil Effendi Simbolon pada hari ini untuk mendengar semua keterangannya berkaitan perkara yang diadukan.
“Kedua teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman mengatakan sejauh ini sudah ada dua laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik Anggota Fraksi PDIP Effendi Simbolon terkait pernyataannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Panglima TNI pada 5 September 2022 lalu.
“MKD DPR sudah Rapim, kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon karena sudah diadukan juga oleh dua pengadu yang satu perseorangan yang satu atas nama Pemuda Panca Marga soal rapat di Komisi I,” ujar Habib kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Komentar