JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri, dalam sidang banding yang digelar selama dua jam, Senin, 19 September 2022.
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Tempo.co, 19 September 2022.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri. Polri menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding. Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.
Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir,” ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9).







Komentar