DPR RI Tegaskan Penggantian Hakim MK Aswanto Sesuai Mekanisme

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penggantian salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, telah sesuai mekanisme yang berlaku. Alasannya, peraturan perundang-undangan, menyebutkan DPR RI memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.

Hal itu disampaikan Dasco guna menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan, terkait pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR ke Ombudsman RI.

“Yang pertama, saya sampaikan upaya-upaya yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil itu sah-sah saja. Namun, ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan DPR RI sebagai salah satu tugas di bidang pengawasan. Kemudian hasil evaluasi dirapatkan di komisi teknis terkait yang melakukan fit and proper,” kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Adapun mekanisme yang dimaksud adalah komisi terkait, yaitu Komisi III DPR RI, telah menguji kelayakan terhadap calon hakim MK yang diusulkan DPR tersebut.

Komisi yang dipimpin Bambang Wuryanto tersebut kemudian meminta persetujuan pimpinan DPR RI untuk mencabut hasil uji kelayakan Hakim MK Aswanto. “Hasil evaluasi itu mengeluarkan sebuah keputusan yang diplenokan di Komisi III sesuai mekanisme, yaitu meminta persetujuan paripurna untuk merekomendasikan mencabut hasil fit and proper, karena evaluasi yang dilakukan,” ujarnya.

Politikus Gerindra itu menegaskan, proses pemberhentian Aswanto sudah melalui mekanisme yang berlaku. “Itu mekanisme sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan kemudian hasil keputusan paripurna menyetujui lalu kemudian diambil sebuah keputusan terhadap hakim MK, yaitu Pak Aswanto,” ungkapnya.

Pimpinan DPR Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menambahkan, tidak ada intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan pemberhentian Aswanto, sebab tidak mengevaluasi hakim yang merupakan usulan Pemerintah dan Mahkamah Agung (MA).

“Bahwa kemudian disampaikan mungkin ada intervensi dari luar, kami tegaskan tidak ada sama sekali karena yang kami evaluasi itu atau komisi teknis Komisi III, mengevaluasi itu adalah hakim yang pengusulannya dari DPR,” kata Dasco.

Dia tambahkan, DPR RI tidak mengevaluasi Hakim MK yang berasal dari usulan Pemerintah maupun dari usulan Mahkamah Agung, meski pun secara teknis, MK adalah mitra Komisi III.

Komentar