Jamin Hak-hak Anak, Linda Hendrajoni: Komisi VIII DPR RI Usulkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

LIPUTAN.CO.ID, Pesisir SelatanAnggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni mengatakan setiap anak Indonesia dijamin haknya untuk tumbuh, berkembang dan berprestasi.

Untuk mendukung hak-hak anak, kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat I itu, legislasi sebagai payung hukum bagi hak anak, maka Komisi VIII DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Setiap anak Indonesia mempunyai hak untuk tumbuh, berkembang dan berprestasi. Hak tersebut telah dijamin oleh negara, seperti yang tertuang pada UU 1945 Pasal 28B ayat 2,” kata Lisda, saat mensosialisasikan kebijakan perlindungan dan hak anak bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir selatan, Sumatera Barat, pekan lalu.

Untuk terus memperkuat perlindungan terhadap anak, politikus Partai NasDem itu kini sedang mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Di dalam RUU, lanjut Lisda, ada sejumlah pemenuhan kebutuhan hak anak dengan pendalaman yang lebih jauh lagi.

“Sekarang kami di DPR tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ini. Di sana sudah diatur sedemikian rupa, sehingga nantinya dapat diaplikasikan untuk pemenuhan kebutuhan hak anak, dengan poin-poin yang lebih luas lagi,” ungkapnya.

Selain aspek positif dalam tumbuh kembang dan prestasi anak, menurut Lisda, pemenuhan hak anak juga wujud dari semangat para orangtua untuk lebih giat lagi dalam mendampingi, menafkahi, dan melindungi anak, sehingga masa depannya lebih terjamin nantinya.

“Jadi, kita sebagai orangtua harus menjadikan hak anak ini sebagai pelecut semangat kita untuk lebih giat lagi mendampingi anak, menafkahi, dan melindunginya, sehingga masa depan mereka lebih terjamin kedepannya,” pungkas Lisda.[liputan.co.id]_(Fas)

Komentar