LIPUTAN.CO.ID, Sumedang – Kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja, telah mentransformasi Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN anti terhadap semua tindak kekerasan.
Bagi siapa pun Praja yang melanggar Permendagri tersebut kata Rektor IPDN, Hadi Prabowo, diberikan sanksi Pelanggaran Berat.
Hal tersebut dikatan Hadi Prabowo saat menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI, dipimpin Filep Wamafma, di ruang rapat Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, kedatangan Komite I DPD RI ke IPDN menyampaikan permasalahan Praja di IPDN Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, atas nama Madya Markus Frances Junior Wanma, yang mengalami tindak kekerasan pada 22 Juli 2022.
Wakil Rektor IPDN Bidang Kemahasiswaan, Ismail Nurdin menjelaskan, melalui Rapat Pimpinan IPDN menindaklajuti hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Praja terungkap cukup bukti kuat sebanyak 6 (enam) Praja, terdiri dari 1 (satu) Praja Utama dan 5 (lima) Praja Madya melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Enam pelaku tindak kekerasan sudah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan diberikan Kartu Hasil Studi untuk dipergunakan melanjutkan pendidikan di tempat lain. Sedangkan korban tindak kekerasan dirawat Rumah Sakit Pertamedika di Makassar, difasilitasi oleh Direktur IPDN Kampus Selatan,” ungkap Ismail.[liputan.co.id]_(Fas)
Komentar