LIPUTAN.CO.ID, Pekanbaru – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP perlu mengakomodir pandangan agama.
Pandangan agama itu menurut Nasir Djamil, menjadi penting untuk menjaga moral Anak Bangsa.
“Agama-agama mulai dari Islam sampai Konghucu sebagai bagian dari umat beragama, tentu perlu diminta pandangannya terkait RKUHP yang sedang diubah saat ini,” kata Nasir Djamil, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHP: Reformasi Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Islam“, digelar oleh Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, di Universitas Islam Riau, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (26/10/2022).
Politikus Partai PKS itu menilai, seminar yang dilakukan oleh Pusat Pelatihan DPR RI bekerjasama dengan Universitas Islam Riau ini, sangat pas, sangat tepat.
“Seminar ini untuk memastikan KUHP mampu menjaga moral para anak bangsa. Karena kita juga sebagai bagian dari umat agama ingin memastikan agar KUHP ini juga menjaga moral bangsa, menjaga moral anak bangsa,” ujarnya.
Dia tambahkan, apa yang dikhawatirkan terkait dengan kehidupan seks dan pergaulan bebas, serta hal-hal yang menjurus rendahnya peradaban manusia, itu bisa diantisipasi oleh KUHP sebagai instrumen hukum yang diakui di Indonesia.[liputan.co.id]_(Fas)







Komentar