Tudingan Rimbo Bugis Ke Gubernur Maluku Fitnah Keji dan Kontra UU ITE

LIPUTAN.CO.ID,- Cara Rimbo Bugis melakukan framing negatif terhadap Murad Ismail yang saat ini sebagai Gubernur Maluku sangat berbau fitnah keji dan diduga  melanggar Undang-undang ITE.

Hal itu seperti pernyataan Rimbo Bugis yang dimuat pada salah satu Media Online di Maluku dengan judul Murad Ismail Sudah Tidak Layak Pimpin Maluku.

Pada salah satu narasi yang dimuat itu, Rimbo Bugis menyatakan Murad Ismail memimpin Maluku hanya untuk memperkaya diri dan keluarga.

Ibrahim Ruhunussa menilai ujaran yang disampaikan Rimbo Bugis adalah fitnah Keji.

Menurut Ibrahim Ruhunussa, Murad Ismail iklas dalam membangun Maluku.

“Tuduhan Rimbo Bugis itu fitnah keji. Dia menyebut Pak Murad memimpin Maluku untuk cari kekayaan pribadi bahkan dia menyatakan Gubernur memimpin dengan cara primordial. Padahal ditangan MI pembangunan di Maluku mulai merata di Kabupaten Kota baik dari sisi infrastruktur maupun soal pertumbuhan ekonomi. Sekali lagi tudingan Rimbo Bugis penuh dengan fitnah. Justru yang terjadi adalah sebaliknya, Pak Murad Iklas untuk membuat Maluku lebih baik” ujar Ibrahim Ruhunussa.

Bahkan kata Ruhunussa, semestinya cara berfikir orang yang berpendidikan seperti Rimbo Bugis tidak boleh diikuti.

“Ini orang berpendidikan yang tidak boleh dicontohi. Karena dia menyebut Gubernur Maluku Pak Murad Ismail (MI) hanya memperkaya diri dan menuding beliau tidak memenuhi satupun janjinya dalam memimpin Maluku, ini fitnah namanya,” sambung Ruhunussa.

Kata Ruhunusaa selama memimpin Maluku tak hanya program pemerintah yang telah diperuntuhkan untuk kepentingan sosial namun sebagian dari cara MI melayani warganya adalah dengan gunakan uang pribadi terutama untuk masyarakat lemah.

“Beliau dengan iklas mengorbankan apa yang ada pada beliau untuk masyarakat lalu anda (Rimbo Bugis) sebut Pak Murad memimpin Maluku untuk kepentingan pribadi, sungguh anda memfitnah beliau,” tandas Ruhunussa yang juga ketua Dewan Pakar DPP Hena Hetu.

Ruhunussa tidak menafikan Negara ini memberikan ruang kebebasan untuk siapapun menyampaikan pendapat.

Namun bagi Ruhunussa, jika pendapat tersebut untuk mengkritisi pemerintah itu merupakan hak seseorang akan tetapi kritik yang membangun dan konstruktif akan jauh lebih baik dari pada membangun narasi fitnah terhadap seorang pemimpin dalam hal ini Murad Ismail.

Atas sikap Rimbo Bugis tersebut Ruhunussa menegaskan, keluarga besar akan mengambil langkah hukum karena pernyataan Rimbo diduga melanggar Undang-undang ITE.

“Pernyataan Rimbo Bugis sudah mengarah ke pelanggaran Undang-undang ITE yakni ujaran kebencian dan fitnah sehingga dalam waktu dekat dia akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Hal ini agar kedepan menjadi pelajaran bagi siapapun yang menyalagunakan ruang kebebasan berpendapat ini untuk memfitnah orang lain,” tegas Ruhunussa.

Komentar