Darul Siska Tegaskan RUU POM Perkuat Fungsi Pengawasan Kelembagaan BPOM

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan atau RUU POM diharapkan dapat memperkuat lembaga BPOM selaku pengawasan Obat dan Makanan.

Selain itu, kata Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska, RUU POM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat dan menjaga agar obat yang dikonsumsi berkhasiat.

“Undang-undang ini menjadi terasa amat penting setelah muncul kasus gagal ginjal akut yang salah satu penyebabnya diduga karena cemaran obat oleh EG dan DEG dan cemaran lainnya,” kata Darul Siska, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Dia akui, masih banyak celah dalam pengawasan obat dan makanan. Salah satunya menurut politikus Partai Golkar itu adalah tidak ada keharusan BPOM untuk melakukan pengujian terhadap obat-obatan yang sudah melalui pengujian mandiri oleh produsen obat. Nantinya, hasil uji mandiri itu dilaporkan ke BPOM.

“Jadi, BPOM menerima penjelasan atau keterangan yang ditulis di label obat itu yang dibuat oleh produsen dan kalau sudah di lakukan self assessment, BPOM tidak diharuskan lagi untuk melakukan pemeriksaan ulang. Nah, itu yang kita anggap ada kelemahan dari aturan yang menjadi acuan kerja BPOM,” ungkap Darul.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat I itu memastikan saat ini BPOM telah menjalankan tugas sesuai dengan panduan standar obat Farmakope yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Karena itu, BPOM tidak memiliki kewajiban mengawasi produk jadi obat-obatan.

“Nah, memang kalau RUU BPOM ini bisa kita selesaikan, sebetulnya kita boleh saja mengatur lebih lengkap, lebih banyak, lebih detail dari segi aturan-aturan yang sudah ada sekarang. Kita berharap, dengan adanya RUU ini, tentu BPOM punya payung hukum yang lebih kuat dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” kata Darul.

Mengenai pembahasan RUU POM, sudah diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Nantinya, RUU POM yang telah diharmonisasi akan dikirim kembali ke Komisi IX DPR RI untuk kemudian diteruskan ke Rapat Paripurna.

“Komisi IX akan meneruskan ke paripurna dan setelah disahkan dari paripurna akan diteruskan ke Presiden untuk menunggu Surpres, siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas RUU pengawasan obat dan makanan ini bersama DPR RI,” pungkasnya.[liputan.co.id]_(Fas)

Komentar