LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman minta pemerintah segera kirim ke DPR RI Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). DIM itu menurut Gandrung sangat dibutuhkan DPR RI agar RUU tersebut bisa selesai tahun 2022 ini.
Demikian dikatakan Gandung di sela-sela Focus Group Discussion (FGD), Kunjungan Kerja Legislasi RUU EBET Komisi VII DPR RI, masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).
“Saya mohon kementerian terkait yang disebutkan dalam Surpres segera menyusun DIM dan kita bicarakan bersama mana yang setuju dan mana yang tidak setuju untuk diambil kesimpulan dan kesepakatan sehingga tidak terlalu lama agar RUU EBET bisa segera diparipurnakan,” kata Gandung.
Politikus Partai Golkar ini sangat berharap jangan sampai pemerintah menunda-nunda lagi. Tahun 2022 ini harus selesai sebagai hasil kerja legislasi Komisi VII DPR RI. Ini ada Surat Presiden (Surpres) tapi tanpa DIM. “Harus dicari tahu, siapa sebenarnya yang masih tidak setuju, kita harus tegas dan lugas untuk menggolkan RUU EBET jadi UU,” tegasnya.
Dia jelaskan, FGD ini akan menjadi bahan masukan berharga ketika nanti pemerintah mengirimkan DIM untuk didiskusikan. RUU EBET ini nasibnya seperti UU Batubara dulu, dimana banyak pihak yang setuju banyak pula yang tidak setuju.
“Semua narasumber (pakar energi UGM) menyampaikan bahan yang berbobot dengan perspektif energi masa depan dibangun berdasarkan data dan fakta, memikirkan masa depan dan potensi bangsa Indonesia,” ujarnya.
Dikatakannya, para pakar energi di UGM dan juga Komisi VII DPR RI setuju RUU EBET karena banyak manfaat untuk pertumbuhan ekonomi, terbukanya lapangan kerja, dan potensi pengelolaan sumber daya alam. “Jika terlambat memanfaatkan EBET, negara bisa bangkrut,” pungkas Gandung.
Peneliti Pusat Studi Energi (PSE) UGM, Profesor Deendarlianto menilai, untuk mencapai target pemerintah mencapai net zero emissions pada 2060 diperlukan peningkatan penggunaan bauran energi EBT 2,32 persen per tahun, setara 3-4 Giga Watt.
Soal pengembangan manufaktur lokal untuk pengembangan pengunaan energi baru dan terbarukan ini disarankan menyesuaikan dengan area kebutuhan. Contohnya, penggunaan panel surya dengan industri manufaktur berkembang di Jawa dan Riau. “Penggunaan panel surya lebih banyak diperlukan di Indonesia bagian timur,” ungkapnya.
Dari RUU ini, Profesor Deendarlianto menegaskan, Indonesia perlu memperkuat industri manufaktur nasional dengan menjadikan pengembangan SDM di pendidikan-pendidikan vokasi.
“Karena itu harus ada regulasi pendukung sesuai proyeksi kemampuan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan kemandirian teknologi dan ekonomi nasional,” pungkasnya.







Komentar