LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua untuk WNA (Warga Negara Asing).
Kebijakan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01, tahun 2022 tentang pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua yang diterbitkan pada 25 Oktober 2022.
Menurut Ketua Biro Gelora Media Center DPN Partai Gelora Indonesia, Ahmad Sahal, kebijakan yang dilakukan menjelang pelaksanaan KTT G20 di Bali pada November 2022 mendatang, memberikan kesempatan bagi WNA untuk tinggal lebih lama di Indonesia hingga 10 tahun.
“Pemberian stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia,” kata Ahmad Sahal, Selasa (1/11/2022).
Dengan kebijakan ini, WNA dapat melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja, dan aktivitas lainnya. “Dampaknya, kunjungan pariwisata ke Indonesia bisa meningkat secara signifikan, termasuk juga berbagai event-event internasional bisa di selenggarakan di Tanah Air,” ujarnya.
Dijelaskan Sahal, kebijakan second home visa ini merupakan dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu, dimana pemerintah bisa menarik lebih banyak pekerja lepas dan pekerja jarak jauh mancanegara.
Bahkan, untuk bisa memperoleh second home visa, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan, salah satu syarat yang harus dimiliki WNA antara lain proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara.
“Kebijakan yang bikin miliarder dan investor asing betah tinggal di Indonesia lebih lama ini tentu saja mengundang pro kontra di masyarakat. Karena selain memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, juga menimbulkan negatif, salah satunya yang dikhawatirkan adalah bisa mengganggu pasar tenaga kerja dalam negeri,” ungkapnya.
Mengapa kebijakan ini menuai pro dan kontra? Apa saja dampak yang diakibatkannya?, Sahal meminta masyarakat untuk menyaksikan Gelora Talk #69, yang menampilkan narasumber Said Iqbal (Presiden KSPI), Gunawan Tjokro (Ketua APINDO) dan Rocky Gerung (Pengamat Nasional).
“Bertindak sebagai Pengantar Gelora Talk #69 ini Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah dan host Achmad Nur Hidayat, yang sehari-hari Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelora Indonesia,” imbuhnya.
Untuk menyaksikan Gelora Talk #69 ini LIVE STREAMING dapat disaksikan di GeloraTV Youtube Channel:
https://youtube.com/c/geloraTV
https://youtube.com/c/geloraTV
https://youtube.com/c/geloraTV
Facebook Partai Gelora Indonesia: https://www.facebook.com/partaigeloraindonesia.
Disiarkan juga secara LIVE di Transvision Satellite Channel SERU: 333.
Komentar