Pelat RF Berkeliaran, DPR Dukung Kapolri Menertibkannya

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan penggunaan pelat nomor kombinasi huruf RF yang didasari kajian mendalam.

“Karena kita lihat memang pelat huruf RF itu banyak berkeliaran di jalan-jalan. Sehingga, kita juga kadang-kadang bingung, apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai dengan klasifikasi dari pelat tersebut. Padahal sesuai dengan ketentuan, yang dapat pelat tersebut hanya tertentu saja,” kata Dasco, kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Politikus Partai Gerindra itu memahami kebijakan pemberian pelat RF sudah lama, bukan hanya di masa jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo saja.

“Jadi mungkin setelah dikaji Kapolri untuk menertibkan pelat tersebut, kita apresiasi,” ujar Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan ini.

Sebelumnya, Kasubdit STNK, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menjelaskan, pelat RF hanya untuk pengelompokan mobil-mobil pribadi yang tidak memiliki singkatan khusus.

“Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya,” ungkap Taslim, Senin (6/6/2022).

Ia memberi contoh mengenai pelat RF bagi pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu. “Kalau kepala 1 berarti Polri,” ucap dia.

Selain Polri, pelat dengan kombinasi huruf RF juga diketahui banyak digunakan oleh pejabat dari institusi lain. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Komentar