Soal Mafia Tambang, Komisi III DPR Bakal Surati Kapolri

JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait laporan hasil penyelidikan (LHP) dugaan mafia tambang yang dibeberkan Ismail Bolong. Surat segera dikirim jika dinilai perlu.

“Kalau nanti mau, ya disuratkan juga bisa,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto melalui keterangan tertulis, Selasa, (15/11).

Bambang Pacul akan membahas hal ini bersama anggota Komisi III lainnya. Setiap anggota bakal dimintai pendapat perihal polemik tersebut.

“Pasti kita declare declare bersama-sama. Perlu ditindaklanjuti atau tidak? Itu disitu, di forum itu diputuskan. Kalau enggak ada kata sepakat, di-voting,” kata dia.

Kendati begitu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku belum menerima LHP dugaan mafia tambang tersebut. Dia bahkan yakin laporan itu belum sampai ke meja Sekretariat Komisi III DPR.

“Yang pasti belum sampai ke meja saya. Sekretariat belum dapat mungkin,” ujar dia.

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nomor LHP tersebut R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Beredar video pengakuan eks anggota Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolong tentang praktik beking penambangan ilegal oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Agus dituding menerima banyak setoran dari pengepul tambang batu bara ilegal. Uang itu diberikan agar aktivitas penambangan tersebut aman.

Namun, Ismail baru-baru ini meralat pernyataannya tersebut. Dia mengaku ditekan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri untuk membuat tudingan tersebut. (***)

Komentar