Sufmi Dasco: Sah Saja Masyarakat Gugat Komcad Ke MK

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak mempersoalkan adanya gugatan judicial review sekelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Komponen Cadangan atau Komcad di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Namun, dalam putusan tersebut, MK menilai Komcad di UU PSDN disamakan dengan sebagai militer sesuai ketentuan UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Oleh sebab itu, MK meminta DPR segera merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Militer.

“Bahwa kemudian ada hak-hak konstitusional sekelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan, itu sah-sah saja dan kemudian sudah dijawab oleh putusan MK,” kata Sufmi Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Politikus Partai Gerindra tu menilai Komcad adalah bagian dari kesiapsiagaan negara dalam melakukan pertanahan, termasuk bentuk implementasi dari doktrin pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa, yakni Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

“Karena itu kita wajib mendukung hal-hal yang baik seperti itu,” ujar Pimpinan DPR bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan itu.

Diketahui, hingga saat ini hukum militer yang masih diberlakukan adalah UU Nomor 31 tahun 1997. Berkenaan dengan UU a quo, menurut mahkamah, perlu dilakukan perubahan yang komprehensif sehingga dapat mengakomodasi berbagai bentuk perubahan dan kebutuhan hukum sesuai semangat reformasi nasional dan reformasi TNI tanpa mengabaikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.

Pentingnya segera dilakukan perubahan ini sejalan dengan TAP MPR Nomor VII.MPR tahun 2000. “Yang menghendaki adanya UU Peradilan Militer yang sesuai dengan semangat reformasi keamanan. Oleh karena itu, mahkamah mengingatkan pembentuk undang-undang untuk segera merealisasi reformasi Undang-Undang Peradilan Militer,” imbuh Hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Komentar