Willy Aditya Minta Luruskan Cara Pandang Terhadap Profesi Pembantu Rumah Tangga

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Masyarakat dan media massa diminta untuk meluruskan cara pandang terhadap profesi pekerja rumah tangga atau PRT.

Mengubah penyebutan Asisten Rumah Tangga (ART) atau ‘pembantu’ menjadi PRT menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, amat penting untuk menyosialisasikan PRT adalah pekerjaan profesional, bukan sekadar membantu kerja-kerja rumah tangga.

“Media tidak boleh ragu menuliskan profesi pekerja rumah tangga (PRT), bukan lagi asisten rumah tangga, atau istilah penghalusan lainnya. Kita harus budayakan menggunakan istilah yang tepat, yaitu pekerja. Saat ini peraturan Menteri Ketenagakerjaan sudah memasukkan istilah profesi pekerja rumah tangga,” kata Willy, kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) itu, pelurusan cara pandang penting dilakukan untuk mengubah mindset masyarakat tentang PRT. Penyebutan PRT juga secara tidak langsung menyetarakan derajat para pekerja rumah tangga dengan pekerja-pekerja profesional lainnya.

“Tindakan kekerasan terhadap PRT yang masih terjadi ini lantaran masih mengemukanya pikiran bahwa orang yang bekerja membantu rumah tangga bukanlah pekerja. Orang-orang yang mempekerjakan pun masih menggunakan cara pikir perbudakan terhadap pekerja rumah tangga. Ini harus dihentikan. Mindset-nya harus diubah,” tegas Willy.

Viralnya kasus penyiksaan PRT di Bandung beberapa waktu lalu, ujar politikus Partai NasDem itu, membangkitkan kembali semangat perjuangkan agar RUU PPRT segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

“Peristiwa yang terjadi di Bandung belum lama ini, adalah pengingat keras bahwa semakin lama ditunda pembahasan RUU PPRT yang telah menjadi usulan inisiatif Badan Legislasi, maka pembuat UU bertanggungjawab atas korban yang terus berjatuhan,” ujar Willy.

Wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Timur XI itu mengatakan, sebagai Ketua Panja sudah setahun lebih mendorong RUU PPRT untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dan ia pun mengutuk keras perilaku kekerasan terhadap PRT.

“Namun apalah daya, karena DPR adalah lembaga kepentingan, maka saya juga tidak selalu dapat memaksakan pikiran saya untuk publik. Peristiwa ini semoga menjadi pengetuk hati mereka yang masih keras untuk tidak segera membahas RUU PPRT dan menjadikannya UU. Aparat penegak hukum harus serius menangani kasus ini dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya,” pungkasnya.[liputan.co.id]_(Fas)

Komentar