LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska mendorong BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BP2MI duduk bersama, dipimpin DJSN membuat aturan-aturan yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia atau PMI agar mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat I itu, koordinasi tersebut mendesak dilakukan mengingat selama ini belum ada regulasi teknis yang mengatur pelayanan BPJS Kesehatan bagi PMI.
Hal itu dikatakan Darul disela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan dan RDPU dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, membahas progress implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PMI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
“Saya ingin tahu, sejauh mana pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran kita di luar negeri. Ternyata, banyak masalah yang muncul baik di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pertama, terkait pemahaman pekerja migran tentang hak-hak dan kewajiban terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kita melihat, banyak aturan yang dibutuhkan oleh BP2MI terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dimana seharusnya DJSN punya kewenangan sebagai regulator untuk mengatur peran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap PMI,” ujar Darul.
Ke depan lanjut politikus Partai Golkar itu, BPJS Ketenagakerjaan wajib segera mengadakan simpul-simpul pelayanan terhadap PMI di luar negeri. Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan sudah siap memberikan pelayanan optimal jika suatu saat ditemukan kesulitan yang dialami oleh setiap PMI di luar negeri, termasuk klaim-klaim yang seharusnya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap PMI yang mengalami masalah.
“Saya minta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BP2MI duduk bertiga dipimpin DJSN untuk membuat aturan-aturan yang dibutuhkan oleh ketiga instansi ini agar pekerja migran betul-betul mendapatkan pelayanan yang seharusnya sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Kalau tidak, Inpres tersebut berpotensi tidak bisa dijalankan karena aturan teknisnya selama ini belum dibuat oleh DJSN,” pungkas Darul.[liputan.co.id]_(Fas)







Komentar