LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding pada 12 Desember 2022 yang lalu, atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait kasus sengketa dengan Uni Eropa.
Dalam pengumuman resminya, WTO menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin meminta kebijakan hilirisasi barang mentah tetap berjalan dan pemerintah harus pertahankan meski diintervensi WTO.
“Ya tentu kita Komisi VII DPR dorong hilirisasi hasil tambang mineral akan terus dilanjutkan,” kata Mukhtarudin, kepada media, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, kebijakan hilirisasi tidak hanya memberi manfaat bagi pengusaha dan investor besar, juga turut mendukung pengusaha daerah dan UMKM jika dibarengi dengan kolaborasi yang tepat.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa sengketa di Uni Eropa tersebut tidak berdampak pada proses hilirisasi dan masih menunggu putusan sidang bandingnya.
“Sementara ini kita tetap jalan terus dengan program hilirisasi. Kan hilirisasi itu akan membawa investor. Kita juga sudah banding. Kita tetap konsisten di sana, belum ada keputusan lain di luar itu,” pungkas Agus.







Komentar