LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wacana pemerintah menghentikan pembiayaan perawatan pasien Covid-19, dikritik oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati.
Penghentian pembiayaan tersebut meliputi biaya untuk vaksinasi Covid-19, pemangkasan insentif tenaga kesehatan, hingga penghapusan klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.
“Kebijakan tersebut akan menambah beban masyarakat karena pembiayaan akan dikenakan kepada pasien,” kata Kurniasih, dalam dalam rilisnya, Rabu (28/12/2022).
Politikus PKS itu mengingatkan, saat ini status Bencana Nasional Non-Alam masih berlaku. Karena itu, semua kebijakan penanganan bencana semestinya tidak dibebankan ke masyarakat.
Bahkan lanjutnya, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization atau WHO yang berwenang menetapkan sebuah pandemi menjadi endemi belum mencabut status pandemi Covid-19.
“Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023. Setelah tahun (2022) ini rakyat dibebani dengan kenaikan harga BBM subsidi dan tekanan ekonomi yang baru menuju kebangkitan,” tegasnya.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan batas berlakunya dasar perundangan tentang status Bencana Non-Alam Pandemi Covid-19 adalah hingga akhir 2022. Sehingga pemerintah perlu menjelaskan status Bencana Nasional Non-Alam terkait Pandemi.
“Jadi pemerintah perlu menetapkan dulu, apakah status Bencana Non-Alam pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan selesai atau tidak? Jika masih berlaku status bencana namun menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya perawatan termasuk vaksin tentu tidak bijak,” ungkap Kurniasih.
Selama status bencana nasional masih ditetapkan kata Kurniasih, maka pemerintah perlu menanggung semua biaya perawatan termasuk vaksinasi, insentif tenaga kesehatan, dan biaya obat-obatan Covid-19.
“Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka pemerintah masih harus bertanggungjawab terhadap proses penanggulangan bencana nasional nonalam ini, tidak melepas tanggung jawab atas nama efisiensi,” papar Kurniasih.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mengacu ke WHO dan juga menerapkan science based evidence untuk meneruskan atau mencabut status bencana nasional pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Semua parameter sebuah kebijakan dalam kasus pandemi ini wajib dengan parameter ilmiah bukan hanya semata faktor keuangan sebagaimana dulu pada awal-awal pandemi kita gagap karena terus mementingkan ekonomi dibandingkan kesehatan,” imbuhnya.[liputan.co.id]_(Fas)







Komentar