Komisi VI DPR Nilai RUU P2SK Hilangkan Ruh Gotong-Royong Koperasi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty mengaku prihatin dengan posisi dan peran koperasi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Pasalnya, selama ini politikus PDIP itu meminta pemerintah untuk memperkuat posisi koperasi. Namun, dengan kehadiran RUU P2SK itu, justru menghilangkan ruh dari hadirnya koperasi.

“Justru apa yang terjadi sekarang ini bukannya Kemenkop-UKM yang bertugas mengawasi koperasi, justru mengalihkan tanggung jawab yang ada itu ke OJK,” kata Evita, dalam RDPU Komisi VI DPR RI dengan Ketua Umum Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), membahas P2SK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Dijelaskannya, ruh dari berdirinya koperasi itu adalah karena ada sifat gotong-royong dan persaudaraan yang erat. Dan, pendirian koperasi untuk menyejahterakan para anggota Koperasi itu sendiri. Berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, seperti bank.

“Sudah jelas pendirian koperasi ini tadi disampaikan itu gotong-royong dan persaudaraan. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan anggota. Kalau PT itu kan jelas kesejahteraannya untuk pemilik PT, bukan untuk kesejahteraan pegawai,” ujarnya.

Ditegaskannya, apabila ada menteri yang berpendapat bahwa (RUU P2SK) justru baik untuk menyetarakan koperasi, menurutnya penilaian itu tidak tepat. Sebab, landasan berdirinya juga tidak sama. Karena itu Evita mendorong Komisi VI DPR RI untuk melakukan revisi atas rancangan undang-undang itu.

“Seharusnya, ya dibentuk dewan pengawas untuk koperasi. Bukan dialihkan pengawasan (ke OJK). Kan itu yang harusnya dilakukan oleh Kemenkop-UKM,” sarannya.

Di samping itu, dia mengusulkan agar fungsi pengawasan pada koperasi diperkuat. Sehingga, diharapkan poin pengawasan bisa masuk dalam revisi undang-undang perkoperasian yang saat ini sedang dibahas di Komisi VI DPR RI.

“Saya sepakat tiap rapat dengan Menteri Koperasi selalu mendorong agar didirikan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) koperasi. Karena ini sangat penting. Tentunya ini juga menjadi upaya kita bersama bahwa di dalam revisi Undang-Undang Perkoperasian ke depan ini akan menjadi salah satu usulan yang harus masuk di dalam undang-undang tersebut,” pungkasnya.

Komentar