LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel meminta pemerintah Indonesia menjaga kedaulatan Indonesia dan tegaknya hukum, termasuk pemanfaatan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Hal itu dikatakan Gobel menyikapi pengumuman lelang Kepulauan Widi di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions, yang berbasis di New York, Amerika Serikat, menggunakan beberapa bahasa Inggris, Spanyol, Italia, Prancis, Jerman, China, dan Arab, yang dipublikasi di beberapa situs berita dunia, dengan jadual lelang pada 8-14 Desember 2022.
“Kita harus memajukan ekonomi, mendatangkan investasi, namun kedaulatan dan tegaknya hukum harus tetap menjadi patokannya,” kata Gobel, dalam rilisnya, Selasa (6/12/2022).
Selain itu, Gobel mendukung sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan 83 pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.
Karena itu, ia meminta pemerintah harus mengusut secara mendalam tentang hal ini agar publik luas mendapat keterangan yang benar dan tepat serta pelaku usaha mendapat kepastian hukum. Menurutnya, Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam seperti tambang mineral, flora dan fauna, maupun panoramanya.
“Sikap tegas dan jelas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini sangat penting dan harus kita dukung. Investasi tidak boleh membuat alam Indonesia rusak, rakyat kehilangan akses, negara kehilangan kedaulatan, serta juga investasi harus memberikan keuntungan terbaik bagi negara dan masyarakat. Jangan karena atas nama investasi lalu bisa melakukan segalanya,” tegas Gobel.
Politikus Partai NasDem ini menegaskan, investasi harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat.
“Jadi, yang utama adalah aspek masyarakatnya. Investasi asing itu bukan segalanya. Investasi asing hanya pelengkap dari investasi dalam negeri. Tanggung jawab suatu generasi bukan hanya kepada orang segenerasinya, tapi juga kepada seluruh anak cucunya di masa depan. Jadi harus berpikir jauh ke depan. Jangan sampai keturunan kita akan mengutuk kita karena membuat kebijakan yang tidak berwawasan lingkungan dan tidak berwawasan ke depan,” tegasnya.
Sebelumnya, staf khusus bidang komunikasi publik KKP, Wahyu Muryadi menjelaskan PT LII belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandas Wahyu.
Diketahui, dalam keterangan di situs Sotheby’s Concierge Auctions, disebutkan kepemilikan pulau di Indonesia dengan tegas dilarang, namun boleh menjual saham usaha dengan hak pengembangannya. PT Leadership Islands Indonesia (LII) adalah pihak yang melakukan penawaran lelang tersebut. Kabarnya PT LII telah memiliki izin dari pemerintah daerah.
Situs lelang asing tersebut menulis, Kepulauan Widi memiliki 315 ribu hektare kawasan konservasi laut dan 10 ribu hektare hutan, mangrove, danau, dan laguna. Terdapat lebih dari 100 pulau tak berpenghuni dan 150 kilometer panjang pantai pasir putih. Terdapat atol, laut dalam, dan binatang-binatang unik, termasuk Ikan Paus Biru dan Ikan Hiu Paus. Situs Sotheby menampilkan gambar-gambar dan video Kepulauan Widi yang sangat indah dikelilingi pasir putih jernih dan laut biru mengelilinginya.
Komentar