PMI Ilegal dan Non-Prosedural Harus Segera Ditangani

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pemerintah dan semua pihak terkait didesak untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan non-prosedural ke luar negeri.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, karena dalam beberapa waktu belakangan ini, pengiriman PMI non-prosedural semakin meningkat.

Hal itu disebabkan antara lain, banyak negara yang sudah membuka pintu masuk seiring dengan landainya kasus Covid-19, desakan kebutuhan ekonomi para calon PMI, calo pengiriman PMI non-prosedural yang semakin marak, dan adanya agen-agen nakal di luar negeri yang secara sengaja menerima PMI secara non-prosedural.

“Selain Malaysia, banyak negara lainnya seperti Saudi dan negara-negara timur tengah, bahkan belakangan marak diberangkatkan ke Kamboja. Tidak heran, banyak masalah yang menimpa mereka. Minggu lalu, saya menerima pengaduan adanya 12 orang PMI yang tidak bisa pulang dari Kamboja,” kata Saleh, Jumat (23/12/2022).

“Pemerintah tahu gak soal ini? Jawabnya, ya tahu. Tahu sekali. Kan kalau ada masalah, pengaduannya ditujukan ke pemerintah. Sayangnya, tidak ditangani secara baik dan tidak tuntas sampai ke akarnya. Dan ini akan terus berlangsung selama ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan finansial,” lanjutnya.

Dalam konteks melakukan antisipasi, menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI itu, Kementerian Ketenagakerjaan harus melibatkan kementerian, lembaga, dan instansi lain. “Ada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, BP2MI, kepolisian, dan yang lainnya,” ujar Saleh.

Khusus Kemenkumham, mantan Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah itu mengingatkan, kiranya perlu mengantisipasi agar tidak ada oknum yang mengurus Paspor untuk PMI ilegal. Sebab, kepemilikan Paspor ini pastilah menjadi modal utama mereka berangkat. Tanpa Paspor, tidak mungkin mereka berangkat.

“Ini memang sulit dan sensitif. Tetapi kalau pemerintah sunguh-sungguh, pasti bisa diantisipasi. Jangan sampai ada kesan bahwa petugas imigrasi justru ikut memfasilitasi,” tegasnya.

Tindakan antisipasi ini harus segera dilakukan. Semakin lama ditunggu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu khawatir akan semakin banyak kasus yang akan terjadi. Lebih baik diantisipasi sedini mungkin. Itulah semangat di balik lahirnya UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penekanannya adalah pada perlindungan, bukan penempatan. Kalau perlindungannya bisa maksimal dan prosedural, barulah diberangkatkan.

“Pemerintah harus bertanggungjawab dalam menangani persoalan PMI ini. Perasaan kita sangat miris jika mendengar bahwa jumlah PMI kita di negara-negara lain tidak pasti. Hanya dugaan saja. Di Malaysia diduga sekian juta, di timur tengah diduga sekian juta, di negara lain diduga sekian, dan seterusnya. Masa negara besar seperti Indonesia tidak bisa mendata warganya di luar negeri dengan baik? Berarti ada yang salah di sini. Utamanya pada pemberangkatan PMI ilegal dan non-prosedural. Harus dibenahi dari aspek ini,” pungkasnya.

Komentar