LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin tidak menyoal sikap ‘maju-mundur’ PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam pengelolaan Blok Kohong Telakon, di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, PTBA sempat mundur dari penawaran prioritas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola tambang eks PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) itu. Kini, PTBA mengajukan kembali penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon.
Politikus Partai Golkar itu mewanti-wanti agar keputusan yang telah diambil PTBA tidak berubah lagi. Keputusan yang diambil lanjutnya, harus dikalkulasi dengan matang, terutama dari sisi ekonomis.
Menurutnya, PTBA mempunyai kemampuan mengelola Blok Kohong Telakon karena mempunyai infrastruktur yang memadai, termasuk keahlian dan dukungan dari sisi pendanaan, sehingga relatif tidak ada kendala mengelola Blok Kohong Telakon.
“Saya berharap PTBA akan fight untuk mengelola itu, tidak menarik lagi, artinya melanjutkan. Karena awalnya dia maju, kemudian mundur, kemudian maju lagi. Dengan majunya terakhir ini kita harap mereka fight sampai selesai,” tegas Mukhtarudin, Senin (12/12/2022).
Sebagai gambaran, PTBA memutuskan mengajukan kembali penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon setelah sebelumnya pada 17 Oktober 2022 menarik diri dari penawaran. PTBA pun sudah berkirim surat kepada Kementerian ESDM pada 1 Desember 2022.
Mukhtarudin mengakui, keputusan yang diambil PTBA merupakan salah satu dari beberapa kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Direktur Utama PTBA sebelumnya, pada Selasa (6/12/2022).
Sementara pengajuan tengah berlangsung di Kementerian ESDM, Komisi VII DPR RI menyepakati agar KESDM menangguhkan sampai ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, dalam RDP tersebut disepakati bahwa Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI bersama Panitia Kerja (Panja) Illegal Minning Komisi VII DPR RI akan melakukan pengawasan secara intens terhadap WIUPK eks PT Asmin Koalindo Tuhup, di Blok Kohong Telakon dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Anggota DPR RI dari daerah pemiluihan Kalimantan Tengah itu menepis anggapan PTBA plin-plan dalam mengambil keputusan untuk mengelola Blok Kohong Telakon.
“Saya yakin, Bukit Asam kan punya pengalaman dalam mengelola tambang dan saya yakin mereka sudah punya hitung-hitungan dengan dia mengatakan maju lagi. Tinggal bagaimana ini agar ada titik temu. Kan ini ada dua yang berminat, Perusahaan Daerah dan Bukit Asam, dua ini harus ketemu nih berundinglah, sarannya.
Sebelumnya, dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Dirjen Minerba KESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, penawaran WIUPK Blok Kohong Telakon secara prioritas diberikan Menteri ESDM kepada Pemprov Kalimantan Tengah (melalui BUMD) dan PT Bukit Asam Tbk.
Pemprov Kalteng dan PTBA selanjutnya diberikan waktu 60 hari sejak surat diterima untuk berkoordinasi agar sepakat untuk bersama-sama mengusahakan WIUPK tersebut.
Namun dalam prosesnya, ada Putusan Penetapan PTUN Nomor 217/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 28 September 2022 yang memerintahkan Menteri ESDM untuk menunda WIUPK Blok Kohong Telakon selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Atas putusan itu, PTBA pada 17 Oktober 2022 menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon.







Komentar