RKUHP Disahkan Jadi UU, Lodewijk: Kalau Ada Ketidakpuasan, Ke Mahkamah Konstitusi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi Undang-Undang. Persetujuan itu dibuat melalui keputusan tingkat II yang dilakukan DPR RI, dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Mengenai adanya protes dari berbagai kalangan, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan pihak yang tidak puas bisa menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Biar selanjutnya ini berproses ya. Kalau memang ada ketidakpuasan, tentunya ada langkah-langkah hukumnya bisa diambil. Katakan ke Mahkamah Konstitusi, dan ini kan prosesnya sudah sangat panjang ya. Bayangkan 59 tahun kita berbudaya dan tertunda, tertunda, dan tertunda. Sehingga, kalau dikatakan kurang sosialisasi, sebenarnya bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang,” kata Lodewijk, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (06/12/2022).

Dikatakan Lodewijk, UU KUHP yang baru saja disahkan ini, lebih sesuai dengan budaya dan hukum di Indonesia, dibandingkan dengan yang sebelumnya merupakan turunan dari kolonial Belanda.

“Kita punya undang-undang yang baru berdasarkan kondisi keindonesiaan, karena undang-undang yang kita anut selama ini adalah undang-undang yang masih menganut undang-undang yang disampaikan oleh Hindia-Belanda yang sudah demikian lama perjalanan panjang, atau mungkin sudah tujuh presiden yang melewati ini, kemudian 13 Menteri Hukum dan HAM yang menangani, termasuk sudah ada yang meninggal Profesor Muladi,” ungkapnya.

Terakhir, Lodewijk mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder yang terlibat dalam upaya mewujudkan UU KUHP ini. “Tentunya kita mengucapkan terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan, dan mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia untuk tegakkan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Komentar